Mesuji - Tersangka tindak pidana penipuan yang terjadi di Counter Jaya Abadi Cell Desa Simpang Mesuji Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji pada Hari Minggu Tanggal 03 Mei 2026 lalu, berhasil di tangkap Anggota Reskrim Polsek Simpang Pematang Polres Mesuji.Tersangka berinisial ATT (47) Warga Bukit Gading Cisoka, Selapanjang, Cisoka, Tangerang, Banten.Kapolsek Simpang Pematang Kompol Ery Hafri S.H, M.H mewakili Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik, M.H menjelaskan tersangka di tangkap pada Hari Rabu Tanggal 06 Mei 2026 sekira Pukul 09.00 Wib di Rumah Makan Aek Sibondang di Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji berkat informasi dari Masyarakat."Dari tangan tersangka Anggota berhasil mengamankan 1 Unit Handphone merk Realmi type C71 dan 1 Buah kotak handphone merk Realmi type C71 hasil penipuan," jelasnya. Kamis (07/05/26)Lebih lanjut, kejadian bermula pada hari Minggu Tanggal 03 Mei 2026 sekira Pukul 11.30 Wib tersangka datang ke Counter Jaya Abadi Cell hendak membeli Handphone, korban pun yang bertugas menjaga toko memperlihatkan handphone yang di inginkan oleh tersangka.Setelah melihat barang yang dimaksud tersangkapun berniat untuk membelinya dengan harga Rp. 2.400.000, dan mengatakan kepada petugas Counter (korban) pembayaran melalui via transfer dan korbanpun memberikan nomer rekening kepada tersangka, setelah itu tersangka memperlihatkan M-Banking kepada korban bahwasannya uang sudah di kirim.Selanjutnya korban menanyakan kepada pemilik konter apakah uang sudah masuk, pemilik Counter menjawab "sudah". Setelah Handphone selesai di Setting dan di pasang SIM Card kemudian diberikan kepada tersangka dan tersangka pun meninggalkan Counter. Terang Kompol Ery."Pemilik counter menyadari jika dirinya telah di tipu sekira Pukul 13.38 Wib, dia mengatakan kepada korban bahwasannya uang yang di kirim oleh tersangka tadi belum masuk ke rekening, dari situlah pemilik counter dan korban baru menyadari bahwa mereka telah di tipu dan melapor ke Mapolsek Simpang Pematang," ujarnya.Kapolsek menambahkan, setelah mendapat laporan, anggota reskrim Polsek Simpang Pematang melakukan serangkaian penyelidikan, dan pada hari Rabu Tanggal 06 Mei 2026 sekira Pukul 09.00 Wib mendapat informasi tentang keberadaan tersangka.Anggota pun langsung menuju ke lokasi yang di maksud dan melakukan penangkapan terhadap tersangka, setelah di interogasi tersangka mengakui telah melakukan penipuan di Counter Jaya Abadi Cell.Lalu tersangka bersama barang bukti di bawa ke Mapolsek Simpang Pematang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan Pasal 492 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Dengan ancaman hukuman maksimal 4 Tahun Penjara. Pungkasnya.

Postingan populer dari blog ini

Dana BUMDES Desa Suka Agung Diduga Di Bagi Bagi Oleh Orang Tidak Bertanggung Jawab.IPoN Mesuji : Tahun 2025 Desa Suka Agung melalui Dana Desa beri kucuran dana untuk BUMDES, Badan Usaha Milik Desa berkisar Rp 170 Juta , untuk di kelola meningkatkan dan pengembangan usaha milik Desa demi Kesejahtraan warga Desa, agar Desa memiliki penghasilan dan pendapatan dengan mengelola BUMdes yang berbentuk di salah satu komunditi usaha ayam petelor, akan tetapi usaha yang baru saja didirikan dan belum berhasil dari para pengurus sudah di duga bagi bagi uang BUMdes.Menyoroti hal dugaan bagi-bagi uang BUMdes Desa Suka Agung awak media IpOn mendapat keterangan dari salah satu tokoh masyarakat yang kompeten menjelaskan bahwa di Badan Usaha milik Desa (BUMDES) Desa Suka Agung ada bagi bagi uang BUMdes kepada 4 orang salah satunya bendahara BUMdes, inisial, S, dan inisial H salah satu kasi Desa. serta David yang membagikan uang BUMdes kepada 4 orang tersebut yang awalnya David merupakan pengurus BUMdes juga.Setelah bagi bagi uang BUMdes David yang sebelumnya juga pengurus kini mengundurkan diri dari pengurus hal ini dilakukan setelah membagikan uang yang tidak jelas dari mana sumbernya.Akan tetapi ada salah satu penerima uang dengan inisial D, yang mengembalikan uang langsung kepada ketua BUMDES karna dia tidak tahu asal muasal uang tersebut sehingga uang yang di terima spontan di kembalikan karna takut di kemudian hari bermasalah karna uang tidak jelas asal usulnya.Seperti yang di jelaskan oleh salah satu tokoh masyarakat pada media IpOn Desa memberikan dana untuk BUMDes untuk di jadikan membuka lapangan usaha demi untuk meningkatkan kesejahtraan masyarakat dan agar Desa punya usaha yang bisa memiliki PAD, bukanya uang yang baru saja di berikan untuk BUMdes belum ada hasil sama sekali malah uang di bagi bagikan, dan kalau dari pihak Desa dan BPD tidak segera usut hal ini maka BUMdes tidak akan jadi yang ada malah hancur kalau cara pengelolaan seperti ini.Padahal Desa ingin membangun kembali badan usaha milik Desa untuk bangkait kalau selama ini sudah terpuruk dan tidak berkembang bahkan uang BUMdes tidak berkembang dan tidak ada Ujud. maka untuk tahun 2025 ini Desa anggarkan untuk membangkitkan lagi usaha milik Desa yang bergerak di bidang usaha ayam petelor agar di kelola dengan benar oleh orang yang sudah di beri kepercayaan oleh Desa agar supaya kedepan Desa dapat meningkatkan Kesejahtraan dan meningkatkan penghasilan untuk warga,dan apa bila sudah berhasil bolehlah para pengurus BUMdes di beri insentif,tapi kalau belum belum cara kerja seperti di sebut di atas gimana usaha bisa maju dan mendapat hasil malah bisa hancur bisa kalau cara kerja seperti saat ini.( H)

[17/4 05.27] M Nurhidayat: Oh masalah undangan acara resepsi to hing paen-paen hing diundang Yo tergantung tuan rumah . Kadung hang ISG Komunity kan hang duwe SK teko ISG Pusat kang har dadi hing Ono hang Aran penghianat. Kadung kang Sunyoto hing Ono hun ngetokake SK ISG kang .[17/4 05.31] M Nurhidayat: Kadung ISG Lampung Iku magih tercatat kepengurusan kang Khairil cs walau hing aktif dadi ISG Lampung durung onok SK hang ditokaken periode kepengurusan hang anyar. Ayo Weh kadung gelem ngemong bangkitaken ISG Lampung Monggo kang. Hun mendukung.riko biso konsultasi Ambi kang Sudarmanto .hulung.