Mesuji - Personil Siaga Kompi III Polres Mesuji berhasil mengamankan 2 Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Gas LPG 3 Kg bersubsidi saat melakukan KRYD dengan merazia kendaraan yang melintas di depan Mako Polres Mesuji pada Hari Jumat Tanggal 29 Mei 2026 Malam.Adapun identitas kedua pelaku berinisial MI (43) pemilik barang, Warga Dusun II Pematang Sari Desa Labuhan Jaya Kecamatan Mesuji Kabupaten OKI Provinsi Sumsel dan EP (24) sebagai Supir, Warga Dusun I Pematang Sari Desa Labuhan Jaya Kecamatan Mesuji Kabupaten OKI Provinsi Sumsel.Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik, M.H menjelaskan kedua pelaku diamankan saat personil siaga kompi III melaksanakan KRYD dengan merazia kendaraan yang melintas di depan Mako Polres Mesuji guna memeriksa kelengkapan surat surat kendaraan."Saat dilakukan pemeriksaan kelengkapan kendaraan, anggota mencurigai muatan yang berada di atas kendaraan mobil Pick Up Grand Max milik pelaku, lalu pelaku MI di interogasi dan mengakui bahwa muatannya adalah Gas LPG 3 Kg bersubsidi yang di belinya dari salah satu toko yang berada di Pasar Unit 2 Tulang Bawang Provinsi Lampung dan akan di bawa ke Desa Labuhan Jaya Provinsi Sumsel," terangnya, Sabtu (30/05/26)Lebih lanjut terang AKBP Firdaus, selanjutnya kedua pelaku berikut 2 kendaraan roda empat mobil Grand Max serta muatan LPG 3 Kg sebanyak 350 Tabung di amankan oleh anggota ke Mapolres guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut."Dari hasil pemeriksaan sementara pelaku MI mengakui telah melakukan praktek jual beli Gas LPG 3 Kg bersubsidi itu terhitung sejak Bulan Maret hingga Mei 2026 dan telah menjual sebanyak 7000 Tabung, dengan estimasi kerugian negara di taksir mencapai Rp.126.000.000. Motif pelaku melakukan tindak pidana itu untuk mendapatkan keuntungan ekonomi yang besar dan cepat," tegasnya Saat ini kedua pelaku dan barang bukti 1 unit Mobil Pick up merk Daihatsu Grand Max warna Hitam Nopol : BG 8984 KM, berikut STNK, 1 unit Mobil Pick up merk Daihatsu Grand Max warna Hitam Nopol : BG 8527 ZV, berikut STNK, 350 (tiga ratus lima puluh) tabung Gas LPG 3kg, 1 Unit Handphone OPPO warna Biru, 1 Unit Handphone OPPO warna Putih dan 1 Unit Handphone OPPO warna Navy telah ditahan di Mapolres Mesuji guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.Atas perbuatannya kedua pelaku akan di jerat dengan pasal 55 UU RI tahun 2021 ttg migas, telah diubah ke UU No.22 tahun 2023 ttg cipta kerja dengan ancaman hukuman paling lama 6 Tahun atau denda paling banyak 6 Milyar Rupiah. Pungkas mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat

Postingan populer dari blog ini

Dana BUMDES Desa Suka Agung Diduga Di Bagi Bagi Oleh Orang Tidak Bertanggung Jawab.IPoN Mesuji : Tahun 2025 Desa Suka Agung melalui Dana Desa beri kucuran dana untuk BUMDES, Badan Usaha Milik Desa berkisar Rp 170 Juta , untuk di kelola meningkatkan dan pengembangan usaha milik Desa demi Kesejahtraan warga Desa, agar Desa memiliki penghasilan dan pendapatan dengan mengelola BUMdes yang berbentuk di salah satu komunditi usaha ayam petelor, akan tetapi usaha yang baru saja didirikan dan belum berhasil dari para pengurus sudah di duga bagi bagi uang BUMdes.Menyoroti hal dugaan bagi-bagi uang BUMdes Desa Suka Agung awak media IpOn mendapat keterangan dari salah satu tokoh masyarakat yang kompeten menjelaskan bahwa di Badan Usaha milik Desa (BUMDES) Desa Suka Agung ada bagi bagi uang BUMdes kepada 4 orang salah satunya bendahara BUMdes, inisial, S, dan inisial H salah satu kasi Desa. serta David yang membagikan uang BUMdes kepada 4 orang tersebut yang awalnya David merupakan pengurus BUMdes juga.Setelah bagi bagi uang BUMdes David yang sebelumnya juga pengurus kini mengundurkan diri dari pengurus hal ini dilakukan setelah membagikan uang yang tidak jelas dari mana sumbernya.Akan tetapi ada salah satu penerima uang dengan inisial D, yang mengembalikan uang langsung kepada ketua BUMDES karna dia tidak tahu asal muasal uang tersebut sehingga uang yang di terima spontan di kembalikan karna takut di kemudian hari bermasalah karna uang tidak jelas asal usulnya.Seperti yang di jelaskan oleh salah satu tokoh masyarakat pada media IpOn Desa memberikan dana untuk BUMDes untuk di jadikan membuka lapangan usaha demi untuk meningkatkan kesejahtraan masyarakat dan agar Desa punya usaha yang bisa memiliki PAD, bukanya uang yang baru saja di berikan untuk BUMdes belum ada hasil sama sekali malah uang di bagi bagikan, dan kalau dari pihak Desa dan BPD tidak segera usut hal ini maka BUMdes tidak akan jadi yang ada malah hancur kalau cara pengelolaan seperti ini.Padahal Desa ingin membangun kembali badan usaha milik Desa untuk bangkait kalau selama ini sudah terpuruk dan tidak berkembang bahkan uang BUMdes tidak berkembang dan tidak ada Ujud. maka untuk tahun 2025 ini Desa anggarkan untuk membangkitkan lagi usaha milik Desa yang bergerak di bidang usaha ayam petelor agar di kelola dengan benar oleh orang yang sudah di beri kepercayaan oleh Desa agar supaya kedepan Desa dapat meningkatkan Kesejahtraan dan meningkatkan penghasilan untuk warga,dan apa bila sudah berhasil bolehlah para pengurus BUMdes di beri insentif,tapi kalau belum belum cara kerja seperti di sebut di atas gimana usaha bisa maju dan mendapat hasil malah bisa hancur bisa kalau cara kerja seperti saat ini.( H)

[17/4 05.27] M Nurhidayat: Oh masalah undangan acara resepsi to hing paen-paen hing diundang Yo tergantung tuan rumah . Kadung hang ISG Komunity kan hang duwe SK teko ISG Pusat kang har dadi hing Ono hang Aran penghianat. Kadung kang Sunyoto hing Ono hun ngetokake SK ISG kang .[17/4 05.31] M Nurhidayat: Kadung ISG Lampung Iku magih tercatat kepengurusan kang Khairil cs walau hing aktif dadi ISG Lampung durung onok SK hang ditokaken periode kepengurusan hang anyar. Ayo Weh kadung gelem ngemong bangkitaken ISG Lampung Monggo kang. Hun mendukung.riko biso konsultasi Ambi kang Sudarmanto .hulung.