*Beraksi Di 7 TKP, Tiga Tersangka Curat Kembali di Ringkus Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang Bersama Tekab 308 Polres Mesuji*Mesuji - Anggota Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang bersama Tekab 308 Polres Mesuji dengan dipimpin oleh Kanit Reskrim kembali berhasil mengungkap dan menangkap tiga tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di ruko Lia Furniture Desa Simpang Pematang Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji pada Bulan Juli 2025 lalu.Ketiga tersangka di tangkap pada Hari Rabu 22 April 2026, adapun identitas tersangka adalah RN (21) Warga Desa Labuhan Batin Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji, SN (23) Warga Sungai Belida Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), dan SI (42) Warga Sungai Belida Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten Mesuji.Kapolsek Simpang Pematang Kompol Ery Hafri S.H, M.H mewakili Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik, M.H membenarkan atas keberhasilan Anggotanya bersama Tekab 308 mengungkap dan menangkap tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan."Tiga tersangka ini kita tangkap di dua tempat berbeda, yaitu untuk tersangka RN di tangkap di jalan Poros Desa Labuhan Batin Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji, sedangkan untuk tersangka SN dan SI di tangkap di rumahnya di Desa Sungai Belida Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten OKI," ujarnya. Kamis (23/04/26)Lebih lanjut, penangkapan bermula saat Anggota mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka RN, kemudian Anggota bersama Tekab 308 Polres Mesuji dengan di Pimpin IPTU Apriansyah S.H, M.H menuju ke lokasi yang di maksud.Saat berada di jalan Poros Desa Labuhan Batin tim melihat tersangka, selanjutnya anggota melakukan penangkapan dan di lakukan interogasi terhadap tersangka, dari hasil interogasi tersangka RN mengakui telah melakukan tindak pidana kejahatan di 7 TKP seputar Kecamatan Simpang Pematang dan menjual sepeda motor hasil curian di Ruko Lia Furniture kepada tersangka SN dan SI yang berada di Kecamatan Lempuing.Dari keterangan tersangka RN, tim pun melakukan pengejaran terhadap kedua tersangka yang diduga sebagai penadah hasil curian di Kecamatan Lempuing Kabupaten OKI dan tim berhasil menangkap kedua tersangka di rumahnya di Desa Sungai Belida tanpa perlawanan.Saat ini ketiga tersangka bersama barang bukti 1 Buah Kotak Handphone merek OPPO a17 Warna Biru Laut, 1 Unit Handphone merek OPPO a17 Warna Biru Laut, 1 Lembar Foto Copy BPKB dan STNK sepeda motor merek YAMAHA VIXION No. Pol BE 5930 L0 Warna Biru telah di bawa ke Mapolsek Simpang Pematang, sedangkan untuk sepeda motor hasil curian masih dalam pengejaran Anggota. Ungkap Kompol EryAtas perbuatannya ketiga tersangka di jerat dengan Pasal 363 KUHPindana, yang berubah menjadi Pasal 477 UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHPindana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 Tahun. Pungkasnya.

Postingan populer dari blog ini

Dana BUMDES Desa Suka Agung Diduga Di Bagi Bagi Oleh Orang Tidak Bertanggung Jawab.IPoN Mesuji : Tahun 2025 Desa Suka Agung melalui Dana Desa beri kucuran dana untuk BUMDES, Badan Usaha Milik Desa berkisar Rp 170 Juta , untuk di kelola meningkatkan dan pengembangan usaha milik Desa demi Kesejahtraan warga Desa, agar Desa memiliki penghasilan dan pendapatan dengan mengelola BUMdes yang berbentuk di salah satu komunditi usaha ayam petelor, akan tetapi usaha yang baru saja didirikan dan belum berhasil dari para pengurus sudah di duga bagi bagi uang BUMdes.Menyoroti hal dugaan bagi-bagi uang BUMdes Desa Suka Agung awak media IpOn mendapat keterangan dari salah satu tokoh masyarakat yang kompeten menjelaskan bahwa di Badan Usaha milik Desa (BUMDES) Desa Suka Agung ada bagi bagi uang BUMdes kepada 4 orang salah satunya bendahara BUMdes, inisial, S, dan inisial H salah satu kasi Desa. serta David yang membagikan uang BUMdes kepada 4 orang tersebut yang awalnya David merupakan pengurus BUMdes juga.Setelah bagi bagi uang BUMdes David yang sebelumnya juga pengurus kini mengundurkan diri dari pengurus hal ini dilakukan setelah membagikan uang yang tidak jelas dari mana sumbernya.Akan tetapi ada salah satu penerima uang dengan inisial D, yang mengembalikan uang langsung kepada ketua BUMDES karna dia tidak tahu asal muasal uang tersebut sehingga uang yang di terima spontan di kembalikan karna takut di kemudian hari bermasalah karna uang tidak jelas asal usulnya.Seperti yang di jelaskan oleh salah satu tokoh masyarakat pada media IpOn Desa memberikan dana untuk BUMDes untuk di jadikan membuka lapangan usaha demi untuk meningkatkan kesejahtraan masyarakat dan agar Desa punya usaha yang bisa memiliki PAD, bukanya uang yang baru saja di berikan untuk BUMdes belum ada hasil sama sekali malah uang di bagi bagikan, dan kalau dari pihak Desa dan BPD tidak segera usut hal ini maka BUMdes tidak akan jadi yang ada malah hancur kalau cara pengelolaan seperti ini.Padahal Desa ingin membangun kembali badan usaha milik Desa untuk bangkait kalau selama ini sudah terpuruk dan tidak berkembang bahkan uang BUMdes tidak berkembang dan tidak ada Ujud. maka untuk tahun 2025 ini Desa anggarkan untuk membangkitkan lagi usaha milik Desa yang bergerak di bidang usaha ayam petelor agar di kelola dengan benar oleh orang yang sudah di beri kepercayaan oleh Desa agar supaya kedepan Desa dapat meningkatkan Kesejahtraan dan meningkatkan penghasilan untuk warga,dan apa bila sudah berhasil bolehlah para pengurus BUMdes di beri insentif,tapi kalau belum belum cara kerja seperti di sebut di atas gimana usaha bisa maju dan mendapat hasil malah bisa hancur bisa kalau cara kerja seperti saat ini.( H)

[17/4 05.27] M Nurhidayat: Oh masalah undangan acara resepsi to hing paen-paen hing diundang Yo tergantung tuan rumah . Kadung hang ISG Komunity kan hang duwe SK teko ISG Pusat kang har dadi hing Ono hang Aran penghianat. Kadung kang Sunyoto hing Ono hun ngetokake SK ISG kang .[17/4 05.31] M Nurhidayat: Kadung ISG Lampung Iku magih tercatat kepengurusan kang Khairil cs walau hing aktif dadi ISG Lampung durung onok SK hang ditokaken periode kepengurusan hang anyar. Ayo Weh kadung gelem ngemong bangkitaken ISG Lampung Monggo kang. Hun mendukung.riko biso konsultasi Ambi kang Sudarmanto .hulung.