*Empat Pemuda Asal Provinsi Riau Diamankan Sat Res Narkoba Polres Mesuji Usai Transaksi*Mesuji - Jajaran Sat Res Narkoba Polres Mesuji kembali berhasil mengamankan 4 Orang Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika asal Provinsi Riau di Jalan Desa Simpang Pematang Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji pada hari Minggu 08 Maret 2026 Dini Hari.Adapun identitas 4 Pelaku berinisial BN (38) Warga Desa Bambu Kuning Kecamatan Tenayan Raya Islam Kota Pekanbaru Provinsi Riau, ARS (27) Warga Desa Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru Provinsi Riau, YA (36) Warga Desa Pesisir Kecamatan Lima Puluh Kota Pekanbaru Provinsi Riau dan JM (27) Desa Rejosari Kecamatan Tenayan Raya Islam Kota Pekanbaru Provinsi Riau.Kasat Narkoba Polres Mesuji IPTU Sunarto S.H mewakili Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik, M.H membenarkan terkait penangkapan ke empat tersangka yang terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Sabu."Ke empat tersangka kita amankan saya melintas di Jalan Desa Simpang Pematang Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji sesaat setelah melakukan transaksi dengan orang yang tidak kenal," Ucapnya. Senin (09/03/26)Saat penangkapan dan dilakukan penggeledahan dari tersangka ditemukan barang bukti 3 buah kaca pirek, 2 buah plastic klip kecil berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,53 gram, 1 unit hp realme c71, 1 unut hp Oppo a5x, 1 unit hp oppo Reno 12 dan uang tunai Rp 1.100.000 (satu juta seratus ribu). Terang IPTU Sunarto"Selanjutnya keempat tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolres Mesuji guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, atas perbuatannya keempat tersangka akan di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a UU no 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 Tahun." Ungkapnya.

Postingan populer dari blog ini

Dana BUMDES Desa Suka Agung Diduga Di Bagi Bagi Oleh Orang Tidak Bertanggung Jawab.IPoN Mesuji : Tahun 2025 Desa Suka Agung melalui Dana Desa beri kucuran dana untuk BUMDES, Badan Usaha Milik Desa berkisar Rp 170 Juta , untuk di kelola meningkatkan dan pengembangan usaha milik Desa demi Kesejahtraan warga Desa, agar Desa memiliki penghasilan dan pendapatan dengan mengelola BUMdes yang berbentuk di salah satu komunditi usaha ayam petelor, akan tetapi usaha yang baru saja didirikan dan belum berhasil dari para pengurus sudah di duga bagi bagi uang BUMdes.Menyoroti hal dugaan bagi-bagi uang BUMdes Desa Suka Agung awak media IpOn mendapat keterangan dari salah satu tokoh masyarakat yang kompeten menjelaskan bahwa di Badan Usaha milik Desa (BUMDES) Desa Suka Agung ada bagi bagi uang BUMdes kepada 4 orang salah satunya bendahara BUMdes, inisial, S, dan inisial H salah satu kasi Desa. serta David yang membagikan uang BUMdes kepada 4 orang tersebut yang awalnya David merupakan pengurus BUMdes juga.Setelah bagi bagi uang BUMdes David yang sebelumnya juga pengurus kini mengundurkan diri dari pengurus hal ini dilakukan setelah membagikan uang yang tidak jelas dari mana sumbernya.Akan tetapi ada salah satu penerima uang dengan inisial D, yang mengembalikan uang langsung kepada ketua BUMDES karna dia tidak tahu asal muasal uang tersebut sehingga uang yang di terima spontan di kembalikan karna takut di kemudian hari bermasalah karna uang tidak jelas asal usulnya.Seperti yang di jelaskan oleh salah satu tokoh masyarakat pada media IpOn Desa memberikan dana untuk BUMDes untuk di jadikan membuka lapangan usaha demi untuk meningkatkan kesejahtraan masyarakat dan agar Desa punya usaha yang bisa memiliki PAD, bukanya uang yang baru saja di berikan untuk BUMdes belum ada hasil sama sekali malah uang di bagi bagikan, dan kalau dari pihak Desa dan BPD tidak segera usut hal ini maka BUMdes tidak akan jadi yang ada malah hancur kalau cara pengelolaan seperti ini.Padahal Desa ingin membangun kembali badan usaha milik Desa untuk bangkait kalau selama ini sudah terpuruk dan tidak berkembang bahkan uang BUMdes tidak berkembang dan tidak ada Ujud. maka untuk tahun 2025 ini Desa anggarkan untuk membangkitkan lagi usaha milik Desa yang bergerak di bidang usaha ayam petelor agar di kelola dengan benar oleh orang yang sudah di beri kepercayaan oleh Desa agar supaya kedepan Desa dapat meningkatkan Kesejahtraan dan meningkatkan penghasilan untuk warga,dan apa bila sudah berhasil bolehlah para pengurus BUMdes di beri insentif,tapi kalau belum belum cara kerja seperti di sebut di atas gimana usaha bisa maju dan mendapat hasil malah bisa hancur bisa kalau cara kerja seperti saat ini.( H)

[17/4 05.27] M Nurhidayat: Oh masalah undangan acara resepsi to hing paen-paen hing diundang Yo tergantung tuan rumah . Kadung hang ISG Komunity kan hang duwe SK teko ISG Pusat kang har dadi hing Ono hang Aran penghianat. Kadung kang Sunyoto hing Ono hun ngetokake SK ISG kang .[17/4 05.31] M Nurhidayat: Kadung ISG Lampung Iku magih tercatat kepengurusan kang Khairil cs walau hing aktif dadi ISG Lampung durung onok SK hang ditokaken periode kepengurusan hang anyar. Ayo Weh kadung gelem ngemong bangkitaken ISG Lampung Monggo kang. Hun mendukung.riko biso konsultasi Ambi kang Sudarmanto .hulung.