Mesuji - Kurang dari 1x24 Jam Tim Tekab 308 Polsek Mesuji Timur bersama Tekab 308 Polres Mesuji dan Tekab Polsubsektor RJU berhasil mengamankan tersangka Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di Desa Sungai Buaya Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji.Tersangka diamankan saat berada di rumah mertuanya di Desa Tanjung Mas Mulya Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji.Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik, M.H diwakili Kapolsek Mesuji Timur IPDA Andri Fernandes S.H membenarkan terkait penangkapan tersebut."Tersangka yang di amankan berinisial BDP (23) Warga Desa Panggung Rejo Kecamatan Rawa Jitu Utara Kabupaten Mesuji, tersangka diamankan saat berada di rumah mertuanya," ucapnya. Rabu (11/02/26)Lebih lanjut, tersangka di amankan karena telah terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan 1 Unti sepeda motor milik Korban ER (44) Warga Desa Sungai Buaya Kecamatan Rawa Jitu Utara yang terparkir di halaman rumahnya.Kejadian tersebut diketahui korban pada hari Senin tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 19.30 Wib, saat dirinya sedang mengobrol dengan keluarga, iya mendengar suara motor di hidupkan.Kemudian korban berusaha mengejar akan tetapi tidak terkejar karena kehilangan jejak. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000 dan melaporkannya ke Mapolsek Mesuji Timur. Ungkap IPDA Fernandes Kapolsek Mesuji Timur menambahkan, penangkapan tersangka bermula saat anggota Tekab 308 Polsek Mesuji Timur mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di tempat mertuanya.Mendapatkan informasi tersebut tim gabungan langsung menuju ke tempat yang di maksud dan berhasil mengamankan tersangka.Dari hasil interogasi tersangka mengakui telah melakukan Curanmor di dua TKP yaitu milik Korban ER dan BN, selanjutnya tersangka di bawa ke Mapolsek Mesuji Timur guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan pasal 447 KUHPidana UU Nomer 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman paling lama 7 Tahun penjara. Pungkasnya.

Postingan populer dari blog ini

Dana BUMDES Desa Suka Agung Diduga Di Bagi Bagi Oleh Orang Tidak Bertanggung Jawab.IPoN Mesuji : Tahun 2025 Desa Suka Agung melalui Dana Desa beri kucuran dana untuk BUMDES, Badan Usaha Milik Desa berkisar Rp 170 Juta , untuk di kelola meningkatkan dan pengembangan usaha milik Desa demi Kesejahtraan warga Desa, agar Desa memiliki penghasilan dan pendapatan dengan mengelola BUMdes yang berbentuk di salah satu komunditi usaha ayam petelor, akan tetapi usaha yang baru saja didirikan dan belum berhasil dari para pengurus sudah di duga bagi bagi uang BUMdes.Menyoroti hal dugaan bagi-bagi uang BUMdes Desa Suka Agung awak media IpOn mendapat keterangan dari salah satu tokoh masyarakat yang kompeten menjelaskan bahwa di Badan Usaha milik Desa (BUMDES) Desa Suka Agung ada bagi bagi uang BUMdes kepada 4 orang salah satunya bendahara BUMdes, inisial, S, dan inisial H salah satu kasi Desa. serta David yang membagikan uang BUMdes kepada 4 orang tersebut yang awalnya David merupakan pengurus BUMdes juga.Setelah bagi bagi uang BUMdes David yang sebelumnya juga pengurus kini mengundurkan diri dari pengurus hal ini dilakukan setelah membagikan uang yang tidak jelas dari mana sumbernya.Akan tetapi ada salah satu penerima uang dengan inisial D, yang mengembalikan uang langsung kepada ketua BUMDES karna dia tidak tahu asal muasal uang tersebut sehingga uang yang di terima spontan di kembalikan karna takut di kemudian hari bermasalah karna uang tidak jelas asal usulnya.Seperti yang di jelaskan oleh salah satu tokoh masyarakat pada media IpOn Desa memberikan dana untuk BUMDes untuk di jadikan membuka lapangan usaha demi untuk meningkatkan kesejahtraan masyarakat dan agar Desa punya usaha yang bisa memiliki PAD, bukanya uang yang baru saja di berikan untuk BUMdes belum ada hasil sama sekali malah uang di bagi bagikan, dan kalau dari pihak Desa dan BPD tidak segera usut hal ini maka BUMdes tidak akan jadi yang ada malah hancur kalau cara pengelolaan seperti ini.Padahal Desa ingin membangun kembali badan usaha milik Desa untuk bangkait kalau selama ini sudah terpuruk dan tidak berkembang bahkan uang BUMdes tidak berkembang dan tidak ada Ujud. maka untuk tahun 2025 ini Desa anggarkan untuk membangkitkan lagi usaha milik Desa yang bergerak di bidang usaha ayam petelor agar di kelola dengan benar oleh orang yang sudah di beri kepercayaan oleh Desa agar supaya kedepan Desa dapat meningkatkan Kesejahtraan dan meningkatkan penghasilan untuk warga,dan apa bila sudah berhasil bolehlah para pengurus BUMdes di beri insentif,tapi kalau belum belum cara kerja seperti di sebut di atas gimana usaha bisa maju dan mendapat hasil malah bisa hancur bisa kalau cara kerja seperti saat ini.( H)

[17/4 05.27] M Nurhidayat: Oh masalah undangan acara resepsi to hing paen-paen hing diundang Yo tergantung tuan rumah . Kadung hang ISG Komunity kan hang duwe SK teko ISG Pusat kang har dadi hing Ono hang Aran penghianat. Kadung kang Sunyoto hing Ono hun ngetokake SK ISG kang .[17/4 05.31] M Nurhidayat: Kadung ISG Lampung Iku magih tercatat kepengurusan kang Khairil cs walau hing aktif dadi ISG Lampung durung onok SK hang ditokaken periode kepengurusan hang anyar. Ayo Weh kadung gelem ngemong bangkitaken ISG Lampung Monggo kang. Hun mendukung.riko biso konsultasi Ambi kang Sudarmanto .hulung.