Mesuji - Team Tekab 308 Polres Mesuji dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali S.T.K kembali berhasil mengungkap dan menangkap tersangka tindak pidana kepemilikan senjata api rakitan tanpa ijin, Minggu 25 Januari 2026 sekita pukul 20.00 Wib.Kali ini tersangka yang ditangkap Berinisial RK (21) Warga Desa Pematang Panggang Kecamatan Mesuji Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan.Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik, M.H membenarkan terkait penangkapan tersangka tindak pidana kepemilikan senjata api rakitan di sebuah kontrakan yang berada di Desa Simpang Pematang Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji."Dari tersangka Anggota Tekab 308 Polres Mesuji berhasil menyita barang bukti 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver, 3 butir amunisi aktif kaliber 5,56mm dan 1 bilah senjata tajam," ucapnya. Senin (26/01/26)motif tersangka memiliki dan menguasai senjata api rakitan berikut amunisi aktif dan sajam adalah untuk melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.Lebih lanjut terang AKBP Firdaus, pengungkapan tersebut bermula Pada Hari minggu tanggal 25 Januari 2026 pukul 20.00 Wib, Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Mesuji mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki laki yang membawa senjata api rakitan.Selanjutnya Tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka karena hasil penggeledahan kedapatan membawa senjata api rakitan berikut 3 butir amunisi aktif kaliber 5.56 mm dan sebilah sajam.Dari hasil interogasi tersangka telah melakukan dua kali tindak pidana pencurian dengan kekerasan menggunakan senpi rakitan tersebut di Wilayah Hukum Polres Mesuji. Imbuhnya Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Mesuji guna pemeriksaan lebih lanjut dan atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan pasal 306 KUHP dan pasal 307 ayat 1 KUHP Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Pungkas Kapolres.

Postingan populer dari blog ini

Dana BUMDES Desa Suka Agung Diduga Di Bagi Bagi Oleh Orang Tidak Bertanggung Jawab.IPoN Mesuji : Tahun 2025 Desa Suka Agung melalui Dana Desa beri kucuran dana untuk BUMDES, Badan Usaha Milik Desa berkisar Rp 170 Juta , untuk di kelola meningkatkan dan pengembangan usaha milik Desa demi Kesejahtraan warga Desa, agar Desa memiliki penghasilan dan pendapatan dengan mengelola BUMdes yang berbentuk di salah satu komunditi usaha ayam petelor, akan tetapi usaha yang baru saja didirikan dan belum berhasil dari para pengurus sudah di duga bagi bagi uang BUMdes.Menyoroti hal dugaan bagi-bagi uang BUMdes Desa Suka Agung awak media IpOn mendapat keterangan dari salah satu tokoh masyarakat yang kompeten menjelaskan bahwa di Badan Usaha milik Desa (BUMDES) Desa Suka Agung ada bagi bagi uang BUMdes kepada 4 orang salah satunya bendahara BUMdes, inisial, S, dan inisial H salah satu kasi Desa. serta David yang membagikan uang BUMdes kepada 4 orang tersebut yang awalnya David merupakan pengurus BUMdes juga.Setelah bagi bagi uang BUMdes David yang sebelumnya juga pengurus kini mengundurkan diri dari pengurus hal ini dilakukan setelah membagikan uang yang tidak jelas dari mana sumbernya.Akan tetapi ada salah satu penerima uang dengan inisial D, yang mengembalikan uang langsung kepada ketua BUMDES karna dia tidak tahu asal muasal uang tersebut sehingga uang yang di terima spontan di kembalikan karna takut di kemudian hari bermasalah karna uang tidak jelas asal usulnya.Seperti yang di jelaskan oleh salah satu tokoh masyarakat pada media IpOn Desa memberikan dana untuk BUMDes untuk di jadikan membuka lapangan usaha demi untuk meningkatkan kesejahtraan masyarakat dan agar Desa punya usaha yang bisa memiliki PAD, bukanya uang yang baru saja di berikan untuk BUMdes belum ada hasil sama sekali malah uang di bagi bagikan, dan kalau dari pihak Desa dan BPD tidak segera usut hal ini maka BUMdes tidak akan jadi yang ada malah hancur kalau cara pengelolaan seperti ini.Padahal Desa ingin membangun kembali badan usaha milik Desa untuk bangkait kalau selama ini sudah terpuruk dan tidak berkembang bahkan uang BUMdes tidak berkembang dan tidak ada Ujud. maka untuk tahun 2025 ini Desa anggarkan untuk membangkitkan lagi usaha milik Desa yang bergerak di bidang usaha ayam petelor agar di kelola dengan benar oleh orang yang sudah di beri kepercayaan oleh Desa agar supaya kedepan Desa dapat meningkatkan Kesejahtraan dan meningkatkan penghasilan untuk warga,dan apa bila sudah berhasil bolehlah para pengurus BUMdes di beri insentif,tapi kalau belum belum cara kerja seperti di sebut di atas gimana usaha bisa maju dan mendapat hasil malah bisa hancur bisa kalau cara kerja seperti saat ini.( H)

[17/4 05.27] M Nurhidayat: Oh masalah undangan acara resepsi to hing paen-paen hing diundang Yo tergantung tuan rumah . Kadung hang ISG Komunity kan hang duwe SK teko ISG Pusat kang har dadi hing Ono hang Aran penghianat. Kadung kang Sunyoto hing Ono hun ngetokake SK ISG kang .[17/4 05.31] M Nurhidayat: Kadung ISG Lampung Iku magih tercatat kepengurusan kang Khairil cs walau hing aktif dadi ISG Lampung durung onok SK hang ditokaken periode kepengurusan hang anyar. Ayo Weh kadung gelem ngemong bangkitaken ISG Lampung Monggo kang. Hun mendukung.riko biso konsultasi Ambi kang Sudarmanto .hulung.