Mesuji, Lampung - Pelaku pencurian 1 unit Handphone di Desa Brabasan saat acara jalan sehat berhasil di amankan oleh Anggota Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya, Polres Mesuji, saat akan ngeflash Handphone hasil curiannya di salah satu Conter di Desa Simpang Pematang.Adapun identitas Pelaku Berinisial SY (28) Warga Kelurahan Mangkang Wetan Kecamatan Tugu Kota Semarang atau Umbul Karya Register 45 Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji.Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik, M.H diwakili Kapolsek Tanjung Raya IPTU Dwi Endrianto S.IP, M.H membenarkan terkait anggotanya telah mengamankan pelaku tindak pidana pencurian 1 Unit Handphone."Pelaku diamankan karena mencuri sebuah Handphone milik Warga Jaya Sakti Kecamatan Simpang Pematang, saat acara jalan sehat di Desa Brabasan Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji," ucapnya. Selasa (25/11/26)Lebih lanjut ungkap IPTU Dwi, adapun kronologis kejadian Pada Hari Minggu tanggal 23 November 2025 sekira pukul 08.00 wib di Desa Brabasan, korban mengikuti acara jalan sehat HUT Mesuji.Lalu korban mendatangi sebuah warung untuk numpang ngecas, setelah baterai terisi penuh kemudian oleh korban di letakkan diatas meja di sebelah drone, kemudian oleh korban handphone beserta drone ditinggal kedepan lokasi jalan sehat.Selang lima menit korban kembali ke warung untuk mengambil Handphone dan drone miliknya yang di titipkan, akan tetapi saat akan di ambil ternyata Handphone korban sudah raib, dan korban lalu menanyakan kepada semua orang yang ada di warung tersebut akan tetapi tidak ada yang mengetahuinya.Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4.000.000 dan melaporkannya ke Mapolsek Tanjung Raya. Ungkap Terang KapolsekMendapatkan laporan selanjut Anggita Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi dan di dapati bahwasannya pelaku sedang berada di salah satu counter HP yang ada di simpang Pematang dan mau ngeflash Handphone.Mendapat informasi tersebut kemudian Anggota menuju lokasi yang di maksud dan mengamankan seorang laki laki dengan barang bukti Handphone di tangannya, selanjutnya Pelaku bersama barang bukti di bawa ke Mapolsek guna di mintai keterangan dan penyidikan lebih lanjut.Atas perbuatannya pelaku akan di jerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Pungkasnya.

Postingan populer dari blog ini

Dana BUMDES Desa Suka Agung Diduga Di Bagi Bagi Oleh Orang Tidak Bertanggung Jawab.IPoN Mesuji : Tahun 2025 Desa Suka Agung melalui Dana Desa beri kucuran dana untuk BUMDES, Badan Usaha Milik Desa berkisar Rp 170 Juta , untuk di kelola meningkatkan dan pengembangan usaha milik Desa demi Kesejahtraan warga Desa, agar Desa memiliki penghasilan dan pendapatan dengan mengelola BUMdes yang berbentuk di salah satu komunditi usaha ayam petelor, akan tetapi usaha yang baru saja didirikan dan belum berhasil dari para pengurus sudah di duga bagi bagi uang BUMdes.Menyoroti hal dugaan bagi-bagi uang BUMdes Desa Suka Agung awak media IpOn mendapat keterangan dari salah satu tokoh masyarakat yang kompeten menjelaskan bahwa di Badan Usaha milik Desa (BUMDES) Desa Suka Agung ada bagi bagi uang BUMdes kepada 4 orang salah satunya bendahara BUMdes, inisial, S, dan inisial H salah satu kasi Desa. serta David yang membagikan uang BUMdes kepada 4 orang tersebut yang awalnya David merupakan pengurus BUMdes juga.Setelah bagi bagi uang BUMdes David yang sebelumnya juga pengurus kini mengundurkan diri dari pengurus hal ini dilakukan setelah membagikan uang yang tidak jelas dari mana sumbernya.Akan tetapi ada salah satu penerima uang dengan inisial D, yang mengembalikan uang langsung kepada ketua BUMDES karna dia tidak tahu asal muasal uang tersebut sehingga uang yang di terima spontan di kembalikan karna takut di kemudian hari bermasalah karna uang tidak jelas asal usulnya.Seperti yang di jelaskan oleh salah satu tokoh masyarakat pada media IpOn Desa memberikan dana untuk BUMDes untuk di jadikan membuka lapangan usaha demi untuk meningkatkan kesejahtraan masyarakat dan agar Desa punya usaha yang bisa memiliki PAD, bukanya uang yang baru saja di berikan untuk BUMdes belum ada hasil sama sekali malah uang di bagi bagikan, dan kalau dari pihak Desa dan BPD tidak segera usut hal ini maka BUMdes tidak akan jadi yang ada malah hancur kalau cara pengelolaan seperti ini.Padahal Desa ingin membangun kembali badan usaha milik Desa untuk bangkait kalau selama ini sudah terpuruk dan tidak berkembang bahkan uang BUMdes tidak berkembang dan tidak ada Ujud. maka untuk tahun 2025 ini Desa anggarkan untuk membangkitkan lagi usaha milik Desa yang bergerak di bidang usaha ayam petelor agar di kelola dengan benar oleh orang yang sudah di beri kepercayaan oleh Desa agar supaya kedepan Desa dapat meningkatkan Kesejahtraan dan meningkatkan penghasilan untuk warga,dan apa bila sudah berhasil bolehlah para pengurus BUMdes di beri insentif,tapi kalau belum belum cara kerja seperti di sebut di atas gimana usaha bisa maju dan mendapat hasil malah bisa hancur bisa kalau cara kerja seperti saat ini.( H)

[17/4 05.27] M Nurhidayat: Oh masalah undangan acara resepsi to hing paen-paen hing diundang Yo tergantung tuan rumah . Kadung hang ISG Komunity kan hang duwe SK teko ISG Pusat kang har dadi hing Ono hang Aran penghianat. Kadung kang Sunyoto hing Ono hun ngetokake SK ISG kang .[17/4 05.31] M Nurhidayat: Kadung ISG Lampung Iku magih tercatat kepengurusan kang Khairil cs walau hing aktif dadi ISG Lampung durung onok SK hang ditokaken periode kepengurusan hang anyar. Ayo Weh kadung gelem ngemong bangkitaken ISG Lampung Monggo kang. Hun mendukung.riko biso konsultasi Ambi kang Sudarmanto .hulung.