Press Release Nomor: 750/ X / HUM.6.1.1./2025/BidhumasJumat, 24 Oktober 2025*Polda Lampung Tetapkan 8 Tersangka Kasus Penganiayaan Mahasiswa Unila dalam Kegiatan Diksar*LAMPUNG – Polda Lampung resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap mahasiswa Universitas Lampung (Unila) saat mengikuti kegiatan pendidikan dasar (Diksar) organisasi Mahasiswa Pecinta Alam (Mahepel) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB). Kasus ini mencuat setelah korban, Pratama Wijaya Kesuma, meninggal dunia beberapa bulan usai mengikuti kegiatan tersebut di Desa Talang Mulya, Kabupaten Pesawaran.Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Lampung Kombes Pol Indra Hermawan menjelaskan, penyelidikan kasus ini dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/384/VI/2023/SPKT Polda Lampung tanggal 3 Juni 2025 dengan pelapor atas nama Wirna Wani. Penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, ekshumasi jenazah, hingga permintaan pendapat ahli.“Hasil ekshumasi yang kami rilis pada 7 Oktober 2025 menunjukkan korban meninggal dunia akibat peningkatan tekanan intrakranial karena adanya tumor otak (oligodendroglioma),” kata Indra di Mapolda Lampung, Jumat (24/10/2025).Meski begitu, lanjut Indra, hasil penyelidikan juga menemukan adanya peristiwa kekerasan fisik yang dialami korban dan peserta Diksar lainnya.“Kami temukan adanya peristiwa penganiayaan yang dialami korban dan peserta lain selama kegiatan Diksar Mahepel FEB Unila, berdasarkan keterangan saksi, barang bukti, serta hasil pemeriksaan ahli. Meski tidak menyebabkan kematian, perbuatan tersebut termasuk tindak pidana penganiayaan,” ujarnya.Dari hasil pendalaman, penyidik menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang terdiri dari panitia dan alumni kegiatan Diksar.“Para tersangka yang kami tetapkan masing-masing berinisial AA, AF, AS, SY, DAP, PL, RAN, dan AI. Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari menampar, menendang, menyeret peserta, hingga memerintahkan kegiatan fisik seperti push-up dan sit-up yang menimbulkan rasa sakit,” jelas Indra.Ia menambahkan, tindakan para pelaku dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman pidana penjara hingga dua tahun delapan bulan.“Kami memastikan penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat, dan setiap perkembangan akan kami sampaikan kepada publik sebagai bentuk tanggung jawab dan keterbukaan informasi,” tegas Indra.Kasus ini menjadi perhatian publik setelah korban Pratama Wijaya Kesuma mengalami penurunan kesehatan hingga meninggal dunia lima bulan setelah mengikuti kegiatan Diksar pada November 2024. Polda Lampung menegaskan, proses hukum terhadap para tersangka akan terus berlanjut demi keadilan bagi keluarga korban.

Postingan populer dari blog ini

Dana BUMDES Desa Suka Agung Diduga Di Bagi Bagi Oleh Orang Tidak Bertanggung Jawab.IPoN Mesuji : Tahun 2025 Desa Suka Agung melalui Dana Desa beri kucuran dana untuk BUMDES, Badan Usaha Milik Desa berkisar Rp 170 Juta , untuk di kelola meningkatkan dan pengembangan usaha milik Desa demi Kesejahtraan warga Desa, agar Desa memiliki penghasilan dan pendapatan dengan mengelola BUMdes yang berbentuk di salah satu komunditi usaha ayam petelor, akan tetapi usaha yang baru saja didirikan dan belum berhasil dari para pengurus sudah di duga bagi bagi uang BUMdes.Menyoroti hal dugaan bagi-bagi uang BUMdes Desa Suka Agung awak media IpOn mendapat keterangan dari salah satu tokoh masyarakat yang kompeten menjelaskan bahwa di Badan Usaha milik Desa (BUMDES) Desa Suka Agung ada bagi bagi uang BUMdes kepada 4 orang salah satunya bendahara BUMdes, inisial, S, dan inisial H salah satu kasi Desa. serta David yang membagikan uang BUMdes kepada 4 orang tersebut yang awalnya David merupakan pengurus BUMdes juga.Setelah bagi bagi uang BUMdes David yang sebelumnya juga pengurus kini mengundurkan diri dari pengurus hal ini dilakukan setelah membagikan uang yang tidak jelas dari mana sumbernya.Akan tetapi ada salah satu penerima uang dengan inisial D, yang mengembalikan uang langsung kepada ketua BUMDES karna dia tidak tahu asal muasal uang tersebut sehingga uang yang di terima spontan di kembalikan karna takut di kemudian hari bermasalah karna uang tidak jelas asal usulnya.Seperti yang di jelaskan oleh salah satu tokoh masyarakat pada media IpOn Desa memberikan dana untuk BUMDes untuk di jadikan membuka lapangan usaha demi untuk meningkatkan kesejahtraan masyarakat dan agar Desa punya usaha yang bisa memiliki PAD, bukanya uang yang baru saja di berikan untuk BUMdes belum ada hasil sama sekali malah uang di bagi bagikan, dan kalau dari pihak Desa dan BPD tidak segera usut hal ini maka BUMdes tidak akan jadi yang ada malah hancur kalau cara pengelolaan seperti ini.Padahal Desa ingin membangun kembali badan usaha milik Desa untuk bangkait kalau selama ini sudah terpuruk dan tidak berkembang bahkan uang BUMdes tidak berkembang dan tidak ada Ujud. maka untuk tahun 2025 ini Desa anggarkan untuk membangkitkan lagi usaha milik Desa yang bergerak di bidang usaha ayam petelor agar di kelola dengan benar oleh orang yang sudah di beri kepercayaan oleh Desa agar supaya kedepan Desa dapat meningkatkan Kesejahtraan dan meningkatkan penghasilan untuk warga,dan apa bila sudah berhasil bolehlah para pengurus BUMdes di beri insentif,tapi kalau belum belum cara kerja seperti di sebut di atas gimana usaha bisa maju dan mendapat hasil malah bisa hancur bisa kalau cara kerja seperti saat ini.( H)

[17/4 05.27] M Nurhidayat: Oh masalah undangan acara resepsi to hing paen-paen hing diundang Yo tergantung tuan rumah . Kadung hang ISG Komunity kan hang duwe SK teko ISG Pusat kang har dadi hing Ono hang Aran penghianat. Kadung kang Sunyoto hing Ono hun ngetokake SK ISG kang .[17/4 05.31] M Nurhidayat: Kadung ISG Lampung Iku magih tercatat kepengurusan kang Khairil cs walau hing aktif dadi ISG Lampung durung onok SK hang ditokaken periode kepengurusan hang anyar. Ayo Weh kadung gelem ngemong bangkitaken ISG Lampung Monggo kang. Hun mendukung.riko biso konsultasi Ambi kang Sudarmanto .hulung.