Mesuji - DPO Tindak Pidana Curanmor berhasil diamankap oleh Team Tekab 308 Presisi Polres Mesuji bersama Anggota Reskrim Polsek Mesuji Timur Polres Mesuji Polda Lampung. Adapun Identitas tersangka Berinisial AL (43) Warga Desa Sungai Menang Kecamatan Sungai Menang Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan.Kapolsek Mesuji Timur IPDA Andri Saputra S.IP, M.H mewakili Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik, M.H membenarkan terkait pengungkapan dan penangkapan terhadap DPO Curanmor yang terjadi di Desa Tanjung Menang Raya Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji pada Tahun 2024 lalu."Setelah Dua Tahun dalam pelarian dan menjadi DPO Polsek Mesuji Timur akhirnya Kami berhasil mengamankan tersangka, saat di lakukan interogasi dan pemeriksaan tersangka juga mengakui telah melakukan Curanmor di 2 TKP di Wilayah Hukum Polsek Mesuji Timur dan 4 TKP di Wilayah Hukum Polsek Tanjung Raya," Jelasnya, Kamis (09/10/25)Lebih lanjut ungkap IPDA Andri, adapun modus operandi tersangka dalam melancarkan aksinya, sebelum melakukan Curanmor Pelaku bersama rekannya keliling di Desa - Desa mencari kesempatan dan melihat sepeda motor yg akan dijadikan target, yang menurut mereka aman dan situasi sepi.Setelah mendapat target, tersangka langsung membagi tugas bersama rekannya yang sudah direncanakan sebelumnya, tersangka AL sebagai pemetik motor sedangkan rekannya yang saat ini sudah menjalani hukuman di LP Menggala mengawasi situasi dengan posisi stanby diatas motor. Terang Kapolsek Orang nomer satu di Mapolsek Mesuji Timur itu menambahkan, adapun kronologis ungkap kasus tersebut Pada hari Rabu Tanggal 09 Oktober 2025 Sekira pukul 24.00 Wib piket Sat Reskrim Polres Mesuji telah menerima serahan 5 (lima) orang tersangka pencurian ringan buah kelapa sawit dari Scurity PT PPA.Selanjutnya piket Reskrim melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan mengakui sebagai pelaku kasus curanmor kemudian Unit Reskrim Polsek Mesuji Timur berkoordinasi dengan Tekab 308 Sat Reskrim Polres Mesuji perihal salah satu tersangka AL diduga sebagai DPO curanmor, selanjutnya Tekab 308 dan Unit Reskrim melakukan interogasi serta serangkaian penyelidikan.Kemudian tersangka mengakui bahwa telah melakukan tindak pidana curanmor bersama 1 tersangka lainnya (sedang menjalani hukuman di LP Menggala), selain itu juga tersangka mengakui telah melakukan curanmor di Wilayah Hukum Polsek Mesuji Timur sebanyak 2 TKP dan Polsek Tanjung Raya sebanyak 4 TKP. Atas perbuatannya tersangka akan di sangkakan dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. Pungkasnya.

Postingan populer dari blog ini

Dana BUMDES Desa Suka Agung Diduga Di Bagi Bagi Oleh Orang Tidak Bertanggung Jawab.IPoN Mesuji : Tahun 2025 Desa Suka Agung melalui Dana Desa beri kucuran dana untuk BUMDES, Badan Usaha Milik Desa berkisar Rp 170 Juta , untuk di kelola meningkatkan dan pengembangan usaha milik Desa demi Kesejahtraan warga Desa, agar Desa memiliki penghasilan dan pendapatan dengan mengelola BUMdes yang berbentuk di salah satu komunditi usaha ayam petelor, akan tetapi usaha yang baru saja didirikan dan belum berhasil dari para pengurus sudah di duga bagi bagi uang BUMdes.Menyoroti hal dugaan bagi-bagi uang BUMdes Desa Suka Agung awak media IpOn mendapat keterangan dari salah satu tokoh masyarakat yang kompeten menjelaskan bahwa di Badan Usaha milik Desa (BUMDES) Desa Suka Agung ada bagi bagi uang BUMdes kepada 4 orang salah satunya bendahara BUMdes, inisial, S, dan inisial H salah satu kasi Desa. serta David yang membagikan uang BUMdes kepada 4 orang tersebut yang awalnya David merupakan pengurus BUMdes juga.Setelah bagi bagi uang BUMdes David yang sebelumnya juga pengurus kini mengundurkan diri dari pengurus hal ini dilakukan setelah membagikan uang yang tidak jelas dari mana sumbernya.Akan tetapi ada salah satu penerima uang dengan inisial D, yang mengembalikan uang langsung kepada ketua BUMDES karna dia tidak tahu asal muasal uang tersebut sehingga uang yang di terima spontan di kembalikan karna takut di kemudian hari bermasalah karna uang tidak jelas asal usulnya.Seperti yang di jelaskan oleh salah satu tokoh masyarakat pada media IpOn Desa memberikan dana untuk BUMDes untuk di jadikan membuka lapangan usaha demi untuk meningkatkan kesejahtraan masyarakat dan agar Desa punya usaha yang bisa memiliki PAD, bukanya uang yang baru saja di berikan untuk BUMdes belum ada hasil sama sekali malah uang di bagi bagikan, dan kalau dari pihak Desa dan BPD tidak segera usut hal ini maka BUMdes tidak akan jadi yang ada malah hancur kalau cara pengelolaan seperti ini.Padahal Desa ingin membangun kembali badan usaha milik Desa untuk bangkait kalau selama ini sudah terpuruk dan tidak berkembang bahkan uang BUMdes tidak berkembang dan tidak ada Ujud. maka untuk tahun 2025 ini Desa anggarkan untuk membangkitkan lagi usaha milik Desa yang bergerak di bidang usaha ayam petelor agar di kelola dengan benar oleh orang yang sudah di beri kepercayaan oleh Desa agar supaya kedepan Desa dapat meningkatkan Kesejahtraan dan meningkatkan penghasilan untuk warga,dan apa bila sudah berhasil bolehlah para pengurus BUMdes di beri insentif,tapi kalau belum belum cara kerja seperti di sebut di atas gimana usaha bisa maju dan mendapat hasil malah bisa hancur bisa kalau cara kerja seperti saat ini.( H)

[17/4 05.27] M Nurhidayat: Oh masalah undangan acara resepsi to hing paen-paen hing diundang Yo tergantung tuan rumah . Kadung hang ISG Komunity kan hang duwe SK teko ISG Pusat kang har dadi hing Ono hang Aran penghianat. Kadung kang Sunyoto hing Ono hun ngetokake SK ISG kang .[17/4 05.31] M Nurhidayat: Kadung ISG Lampung Iku magih tercatat kepengurusan kang Khairil cs walau hing aktif dadi ISG Lampung durung onok SK hang ditokaken periode kepengurusan hang anyar. Ayo Weh kadung gelem ngemong bangkitaken ISG Lampung Monggo kang. Hun mendukung.riko biso konsultasi Ambi kang Sudarmanto .hulung.