*Anggota Unit PPA Polres Mesuji Berhasil Ungkap Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur Oleh Ayah Tirinya*Mesuji - Anggota Unit PPA Polres Mesuji berhasil ungkap Kasus Pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah tiri korban di Desa Tri Karya Mulya Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji.Adapun Identitas Pelaku Pencabulan Berinisial EM (42) Warga Desa Tri Karya Mulya Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji sedangkan Korban Berinisial TW (7) anak tiri Pelaku beralamatkan Desa Sido Mulyo Kecamatan Mesuji Kabupaten Mesuji.Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik, M.H melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali S.T.K membenarkan terkait pengungkapan dan penangkapan terhadap tindak pidana pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah tiri korban."Modus operandi Pelaku melakukan tindakan cabul tersebut adalah untuk memuaskan nafsu tersangka," ucapnya Lebih lanjut, adapun kronologis kejadian Pada Bulan Agustus Tahun 2025 sekira Pukul 01.00 Wib Ibu Korban terbangun dari tidur melihat suaminya (tersangka) dan korban tidur saling berhadapan dengan posisi tersangka mencium bibir korban.Kemudian pada hari Jumat Tanggal 15 Agustus 2025 ketika ibu korban pulang dari rewang, dia melihat tersangka menjilati kemaluan korban, seketika ibu korban pun syok dan spontan melempar kipas angin dan berkata "apa maksut kamu? kamu maunya apa? itu anakku" lalu tersangka sempat melamun dan menjawab "kalo kamu tidak percaya dengan saya siapkan baju saya, saya mau pergi saja". Lalu tersangka langsung berdiri dan meminta maaf dan ibu korban menanyakan kepada tersangka "sudah berapa kali melakukan hal tersebut" tersangka pun menjawab "sudah lima kali". San tersangka berjanji kejadian tersebut untuk yang terakhir kalinya. Tidak terima dengan perbuatan suaminya kepada anaknya yang masih dibawah umur, selanjutnya istri tersangka melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polres Mesuji. Ungkap AKP Prenanta. Jumat (10/10/25)Kasat Reskrim menambahkan adapun kronologis pengungkapan Tersangka di serahkan oleh keluarganya ke Mapolres Mesuji, setelah di lakukan interogasi tersangka mengakui bahwa telah melakukan pencabulan anak tirinya yang masih di bawah umur, atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang - Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 24 Tahun 2002 perlindungan anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Pungkasnya.

Postingan populer dari blog ini

Dana BUMDES Desa Suka Agung Diduga Di Bagi Bagi Oleh Orang Tidak Bertanggung Jawab.IPoN Mesuji : Tahun 2025 Desa Suka Agung melalui Dana Desa beri kucuran dana untuk BUMDES, Badan Usaha Milik Desa berkisar Rp 170 Juta , untuk di kelola meningkatkan dan pengembangan usaha milik Desa demi Kesejahtraan warga Desa, agar Desa memiliki penghasilan dan pendapatan dengan mengelola BUMdes yang berbentuk di salah satu komunditi usaha ayam petelor, akan tetapi usaha yang baru saja didirikan dan belum berhasil dari para pengurus sudah di duga bagi bagi uang BUMdes.Menyoroti hal dugaan bagi-bagi uang BUMdes Desa Suka Agung awak media IpOn mendapat keterangan dari salah satu tokoh masyarakat yang kompeten menjelaskan bahwa di Badan Usaha milik Desa (BUMDES) Desa Suka Agung ada bagi bagi uang BUMdes kepada 4 orang salah satunya bendahara BUMdes, inisial, S, dan inisial H salah satu kasi Desa. serta David yang membagikan uang BUMdes kepada 4 orang tersebut yang awalnya David merupakan pengurus BUMdes juga.Setelah bagi bagi uang BUMdes David yang sebelumnya juga pengurus kini mengundurkan diri dari pengurus hal ini dilakukan setelah membagikan uang yang tidak jelas dari mana sumbernya.Akan tetapi ada salah satu penerima uang dengan inisial D, yang mengembalikan uang langsung kepada ketua BUMDES karna dia tidak tahu asal muasal uang tersebut sehingga uang yang di terima spontan di kembalikan karna takut di kemudian hari bermasalah karna uang tidak jelas asal usulnya.Seperti yang di jelaskan oleh salah satu tokoh masyarakat pada media IpOn Desa memberikan dana untuk BUMDes untuk di jadikan membuka lapangan usaha demi untuk meningkatkan kesejahtraan masyarakat dan agar Desa punya usaha yang bisa memiliki PAD, bukanya uang yang baru saja di berikan untuk BUMdes belum ada hasil sama sekali malah uang di bagi bagikan, dan kalau dari pihak Desa dan BPD tidak segera usut hal ini maka BUMdes tidak akan jadi yang ada malah hancur kalau cara pengelolaan seperti ini.Padahal Desa ingin membangun kembali badan usaha milik Desa untuk bangkait kalau selama ini sudah terpuruk dan tidak berkembang bahkan uang BUMdes tidak berkembang dan tidak ada Ujud. maka untuk tahun 2025 ini Desa anggarkan untuk membangkitkan lagi usaha milik Desa yang bergerak di bidang usaha ayam petelor agar di kelola dengan benar oleh orang yang sudah di beri kepercayaan oleh Desa agar supaya kedepan Desa dapat meningkatkan Kesejahtraan dan meningkatkan penghasilan untuk warga,dan apa bila sudah berhasil bolehlah para pengurus BUMdes di beri insentif,tapi kalau belum belum cara kerja seperti di sebut di atas gimana usaha bisa maju dan mendapat hasil malah bisa hancur bisa kalau cara kerja seperti saat ini.( H)

[17/4 05.27] M Nurhidayat: Oh masalah undangan acara resepsi to hing paen-paen hing diundang Yo tergantung tuan rumah . Kadung hang ISG Komunity kan hang duwe SK teko ISG Pusat kang har dadi hing Ono hang Aran penghianat. Kadung kang Sunyoto hing Ono hun ngetokake SK ISG kang .[17/4 05.31] M Nurhidayat: Kadung ISG Lampung Iku magih tercatat kepengurusan kang Khairil cs walau hing aktif dadi ISG Lampung durung onok SK hang ditokaken periode kepengurusan hang anyar. Ayo Weh kadung gelem ngemong bangkitaken ISG Lampung Monggo kang. Hun mendukung.riko biso konsultasi Ambi kang Sudarmanto .hulung.