Langsung ke konten utama
Press Release Nomor: 712 / IX / HUM.6.1.1./ 2025/ BidhumasKamis, 25 September 2025*Ditreskrimsus Polda Lampung Ungkap Kasus Love Scaming Bermodus Pemerasan Dengan Video Call Berbau Pornografi*LAMPUNG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung berhasil mengungkap kasus tindak pidana UU ITE dan tindak pidana pornografi (love scaming) yang mengarah pada pemerasan dengan menggunakan rekaman video call pornografi. Kamis(25/9/25)Pengungkapan kasus ini digelar dalam konferensi pers di Lapangan Apel Presisi Polda Lampung, pengungkapan ini berawal dari patroli cyber yang dilakukan oleh subdit cyber selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh Subdit Cyber dan menemui korban untuk diminta keterangan. Modus yang dilakukan oleh Pelaku yang terdiri dari empat tersangka, yaitu MNY, S, RS, dan RDP, menjalin komunikasi intensif dengan korban melalui media sosial dengan mengaku sebagai anggota Polri. Foto seragam yang digunakan diambil dari Facebook. Setelah hubungan semakin dekat, pelaku mengajak korban melakukan phone sex atau video call berbau pornografi, yang kemudian direkam oleh tersangka.Selanjutnya, tersangka lain yang mengaku sebagai atasan pelaku menyatakan bahwa rekaman tersebut telah ditemukan dalam razia provos dan mengancam akan menyebarkannya jika korban tidak memberikan sejumlah uang. Salah satu korban telah memberikan uang sebesar Rp67.800.000, dan korban lainnya sebesar Rp500.000.
Keempat tersangka merupakan narapidana dari LAPAS Lampung Utara (3 orang) dan LAPAS Metro (1 orang) dengan riwayat kasus narkoba, mucikari, dan pencurian. Maka Ditreskrimsus bekerja sama dengan Kanwil DitjenPas Lampung untuk mengusut tuntas pelaku. Beberapa barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Pol Derry Agung Wijaya menegaskan, “Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Lampung, telah berhasil ungkap suatu jaringan tindak pidana love scaming yang berujung pada pemerasan dengan menggunakan rekaman video pornografi,” ujar Kombes Pol. Derry Agung Wijaya.“Bahwa keempat tersangka telah dikenakan Pasal 4 Ayat (1) junto Pasal 29 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara”, tegas Kombes Derry
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari, mengingatkan masyarakat dan orang tua, untuk lebih memperhatikan aktivitas dalam penggunaan media sosial lalu meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus kejahatan cyber yang memanfaatkan media sosial.“Jangan mudah percaya kepada orang yang baru dikenal di media sosial, apalagi jika diiming-imingi menggunakan atribut dinas seperti seragam Polri. Segera laporkan jika ada percobaan penipuan atau pemerasan kepada aparat kepolisian,” imbau Kabid Humas.Kepada masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus kejahatan siber yang memanfaatkan media sosial. Polda Lampung akan terus berkomitmen untuk mengambil langkah-langkah tegas guna melindungi masyarakat dari segala bentuk kejahatan, termasuk kejahatan cyber.
Postingan populer dari blog ini