Press Release Nomor: 689 / IX / HUM.6.1.1./ 2025/ BidhumasJumat, 12 September 2025*Polda Lampung Tangani Laporan Diduga Serobot Tanah Dan Pemalsuan Sertifikat Di Tulang Bawang Barat*LAMPUNG – Polda Lampung klarifikasi perkembangan penyidikan atas laporan dugaan penyerobotan tanah dan pemalsuan sertifikat yang terjadi di Desa Gunung Sari, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Jumat(12/9/25)Awal nya laporan tersebut diterima dari HI. Junaidi Shobir selaku ahli waris pemegang sertifikat hak milik Nomor 1/Tb.T Desa Gunung Sari atas nama K.H.A. Shobier dengan luas 18 Ha yang dikeluarkan BPN pada tahun 1988.Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/296/IV/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG, dua orang terduga pelaku, yaitu Sdr. M dan Sdr. T, diduga telah menduduki dan mengelola tanah seluas kurang lebih 5 Ha dengan rincian 3 Ha oleh M dan 2 Ha oleh T tanpa izin pemilik sah. Keduanya juga diduga memberikan data palsu dan mengelola tanah diatas tanah hak milik atas nama KHA Shobier.Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari menyatakan bahwa penyidikan telah dimulai sejak November 2024 setelah adanya pengaduan masyarakat dari Hi Junaidi lalu didapati beberapa bukti setelah itu pelapor membuat laporan Polisi.Kabid Humas juga menyampaikan bahwa pihaknya telah memanggil Sdr. T untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada tanggal 9 September 2025, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa pemberitahuan. "Diharapkan kepada masyarakat untuk tidak terprovokasi atas informasi yang belum tentu kebenarannya, mari kita hormati proses hukum yang sedang berjalan dan percayakan hukum akan terus ditegakkan," tambahnya.Kabid Humas juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar kepemilikan tanah dilengkapi dengan sertifikat resmi dari BPN dan jangan melakukan hal hal yang berakibat tindakakan pidana,“Pastikan kepemilikan tanah dilengkapi dengan sertifikat resmi dari BPN dan hindari transaksi di luar prosedur hukum karena Polda Lampung berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku”.

Postingan populer dari blog ini

Dana BUMDES Desa Suka Agung Diduga Di Bagi Bagi Oleh Orang Tidak Bertanggung Jawab.IPoN Mesuji : Tahun 2025 Desa Suka Agung melalui Dana Desa beri kucuran dana untuk BUMDES, Badan Usaha Milik Desa berkisar Rp 170 Juta , untuk di kelola meningkatkan dan pengembangan usaha milik Desa demi Kesejahtraan warga Desa, agar Desa memiliki penghasilan dan pendapatan dengan mengelola BUMdes yang berbentuk di salah satu komunditi usaha ayam petelor, akan tetapi usaha yang baru saja didirikan dan belum berhasil dari para pengurus sudah di duga bagi bagi uang BUMdes.Menyoroti hal dugaan bagi-bagi uang BUMdes Desa Suka Agung awak media IpOn mendapat keterangan dari salah satu tokoh masyarakat yang kompeten menjelaskan bahwa di Badan Usaha milik Desa (BUMDES) Desa Suka Agung ada bagi bagi uang BUMdes kepada 4 orang salah satunya bendahara BUMdes, inisial, S, dan inisial H salah satu kasi Desa. serta David yang membagikan uang BUMdes kepada 4 orang tersebut yang awalnya David merupakan pengurus BUMdes juga.Setelah bagi bagi uang BUMdes David yang sebelumnya juga pengurus kini mengundurkan diri dari pengurus hal ini dilakukan setelah membagikan uang yang tidak jelas dari mana sumbernya.Akan tetapi ada salah satu penerima uang dengan inisial D, yang mengembalikan uang langsung kepada ketua BUMDES karna dia tidak tahu asal muasal uang tersebut sehingga uang yang di terima spontan di kembalikan karna takut di kemudian hari bermasalah karna uang tidak jelas asal usulnya.Seperti yang di jelaskan oleh salah satu tokoh masyarakat pada media IpOn Desa memberikan dana untuk BUMDes untuk di jadikan membuka lapangan usaha demi untuk meningkatkan kesejahtraan masyarakat dan agar Desa punya usaha yang bisa memiliki PAD, bukanya uang yang baru saja di berikan untuk BUMdes belum ada hasil sama sekali malah uang di bagi bagikan, dan kalau dari pihak Desa dan BPD tidak segera usut hal ini maka BUMdes tidak akan jadi yang ada malah hancur kalau cara pengelolaan seperti ini.Padahal Desa ingin membangun kembali badan usaha milik Desa untuk bangkait kalau selama ini sudah terpuruk dan tidak berkembang bahkan uang BUMdes tidak berkembang dan tidak ada Ujud. maka untuk tahun 2025 ini Desa anggarkan untuk membangkitkan lagi usaha milik Desa yang bergerak di bidang usaha ayam petelor agar di kelola dengan benar oleh orang yang sudah di beri kepercayaan oleh Desa agar supaya kedepan Desa dapat meningkatkan Kesejahtraan dan meningkatkan penghasilan untuk warga,dan apa bila sudah berhasil bolehlah para pengurus BUMdes di beri insentif,tapi kalau belum belum cara kerja seperti di sebut di atas gimana usaha bisa maju dan mendapat hasil malah bisa hancur bisa kalau cara kerja seperti saat ini.( H)

[17/4 05.27] M Nurhidayat: Oh masalah undangan acara resepsi to hing paen-paen hing diundang Yo tergantung tuan rumah . Kadung hang ISG Komunity kan hang duwe SK teko ISG Pusat kang har dadi hing Ono hang Aran penghianat. Kadung kang Sunyoto hing Ono hun ngetokake SK ISG kang .[17/4 05.31] M Nurhidayat: Kadung ISG Lampung Iku magih tercatat kepengurusan kang Khairil cs walau hing aktif dadi ISG Lampung durung onok SK hang ditokaken periode kepengurusan hang anyar. Ayo Weh kadung gelem ngemong bangkitaken ISG Lampung Monggo kang. Hun mendukung.riko biso konsultasi Ambi kang Sudarmanto .hulung.