Press Release Nomor: 589/ VIII/ HUM.6.1.1./ 2025/ BidhumasJumat, 8 Agustus 2025Dirlantas Polda Lampung Ajak Masyarakat Lakukan Uji Emisi: Udara Bersih Dimulai dari Kendaraan Kita SendiriBANDAR LAMPUNG – Direktur Lalu Lintas Polda Lampung, Kombes Pol Medyanta, S.I.K., mengajak seluruh masyarakat untuk aktif menjaga kualitas udara dengan cara melakukan uji emisi kendaraan secara rutin dan berkala. Ajakan tersebut disampaikan melalui kampanye edukatif bertajuk:“Uji Emisi Hari Ini, Udara Bersih Selamanya.”Dalam poster resmi yang dirilis Ditlantas Polda Lampung, Kombes Pol Medyanta menegaskan bahwa kendaraan bermotor merupakan salah satu kontributor utama pencemaran udara di wilayah perkotaan. Oleh karena itu, uji emisi secara berkala menjadi langkah nyata dalam menciptakan udara bersih dan menjaga kesehatan generasi masa depan.“Mari kita mulai dari kendaraan kita sendiri. Dengan uji emisi berkala, kita jaga udara tetap bersih dan generasi tetap sehat,” ujar Kombes Pol Medyanta.📌 Dasar Hukum Pelaksanaan Uji EmisiUji emisi tidak hanya menjadi imbauan moral, tetapi juga kewajiban hukum yang telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan, antara lain:- Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 48 ayat (3) huruf a menyatakan bahwa uji emisi merupakan bagian dari uji berkala kendaraan bermotor.- Peraturan Menteri LHK No. 8 Tahun 2023, Pasal 2 ayat (2) huruf b mewajibkan setiap kendaraan yang telah berusia lebih dari 3 (tiga) tahun untuk melakukan uji emisi.🚗 Dari Lampung untuk Indonesia yang Bersih EmisiKampanye ini tidak hanya menjadi bagian dari proyek perubahan di lingkungan Ditlantas Polda Lampung, namun juga membawa semangat nasional dalam menanamkan budaya tertib emisi. Uji emisi diposisikan sebagai wujud kepatuhan terhadap regulasi sekaligus tanggung jawab moral warga negara untuk menjaga lingkungan hidup yang sehat.“Dari Lampung, kita mulai. Menuju Indonesia yang Sehat, Tertib, dan Bersih Emisi.”Ajakan ini juga selaras dengan arah transformasi Polri Presisi, yang menempatkan pelayanan publik sebagai bagian dari inovasi yang humanis, adaptif, dan peduli terhadap keberlanjutan lingkungan hidup.

Postingan populer dari blog ini

Dana BUMDES Desa Suka Agung Diduga Di Bagi Bagi Oleh Orang Tidak Bertanggung Jawab.IPoN Mesuji : Tahun 2025 Desa Suka Agung melalui Dana Desa beri kucuran dana untuk BUMDES, Badan Usaha Milik Desa berkisar Rp 170 Juta , untuk di kelola meningkatkan dan pengembangan usaha milik Desa demi Kesejahtraan warga Desa, agar Desa memiliki penghasilan dan pendapatan dengan mengelola BUMdes yang berbentuk di salah satu komunditi usaha ayam petelor, akan tetapi usaha yang baru saja didirikan dan belum berhasil dari para pengurus sudah di duga bagi bagi uang BUMdes.Menyoroti hal dugaan bagi-bagi uang BUMdes Desa Suka Agung awak media IpOn mendapat keterangan dari salah satu tokoh masyarakat yang kompeten menjelaskan bahwa di Badan Usaha milik Desa (BUMDES) Desa Suka Agung ada bagi bagi uang BUMdes kepada 4 orang salah satunya bendahara BUMdes, inisial, S, dan inisial H salah satu kasi Desa. serta David yang membagikan uang BUMdes kepada 4 orang tersebut yang awalnya David merupakan pengurus BUMdes juga.Setelah bagi bagi uang BUMdes David yang sebelumnya juga pengurus kini mengundurkan diri dari pengurus hal ini dilakukan setelah membagikan uang yang tidak jelas dari mana sumbernya.Akan tetapi ada salah satu penerima uang dengan inisial D, yang mengembalikan uang langsung kepada ketua BUMDES karna dia tidak tahu asal muasal uang tersebut sehingga uang yang di terima spontan di kembalikan karna takut di kemudian hari bermasalah karna uang tidak jelas asal usulnya.Seperti yang di jelaskan oleh salah satu tokoh masyarakat pada media IpOn Desa memberikan dana untuk BUMDes untuk di jadikan membuka lapangan usaha demi untuk meningkatkan kesejahtraan masyarakat dan agar Desa punya usaha yang bisa memiliki PAD, bukanya uang yang baru saja di berikan untuk BUMdes belum ada hasil sama sekali malah uang di bagi bagikan, dan kalau dari pihak Desa dan BPD tidak segera usut hal ini maka BUMdes tidak akan jadi yang ada malah hancur kalau cara pengelolaan seperti ini.Padahal Desa ingin membangun kembali badan usaha milik Desa untuk bangkait kalau selama ini sudah terpuruk dan tidak berkembang bahkan uang BUMdes tidak berkembang dan tidak ada Ujud. maka untuk tahun 2025 ini Desa anggarkan untuk membangkitkan lagi usaha milik Desa yang bergerak di bidang usaha ayam petelor agar di kelola dengan benar oleh orang yang sudah di beri kepercayaan oleh Desa agar supaya kedepan Desa dapat meningkatkan Kesejahtraan dan meningkatkan penghasilan untuk warga,dan apa bila sudah berhasil bolehlah para pengurus BUMdes di beri insentif,tapi kalau belum belum cara kerja seperti di sebut di atas gimana usaha bisa maju dan mendapat hasil malah bisa hancur bisa kalau cara kerja seperti saat ini.( H)

[17/4 05.27] M Nurhidayat: Oh masalah undangan acara resepsi to hing paen-paen hing diundang Yo tergantung tuan rumah . Kadung hang ISG Komunity kan hang duwe SK teko ISG Pusat kang har dadi hing Ono hang Aran penghianat. Kadung kang Sunyoto hing Ono hun ngetokake SK ISG kang .[17/4 05.31] M Nurhidayat: Kadung ISG Lampung Iku magih tercatat kepengurusan kang Khairil cs walau hing aktif dadi ISG Lampung durung onok SK hang ditokaken periode kepengurusan hang anyar. Ayo Weh kadung gelem ngemong bangkitaken ISG Lampung Monggo kang. Hun mendukung.riko biso konsultasi Ambi kang Sudarmanto .hulung.